KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
MATA KULIAH
KOMUNIKASI BISNIS
Dosen: Eman Sulaeman Nasim
ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI DALAM KEBIJAKAN
PERPAJAKAN
Disusun
Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma
III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan
ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI DALAM KEBIJAKAN PERPAJAKAN
Komunikasi adalah suatu proses
dialihkannya ide dari satu sumber kepada satu atau banyak penerima dengan
maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Komunikasi bertujuan untuk
menyampaikan informasi (transfer information), komunikasi dinilai berhasil
apabila komunikan mengikuti apa yang diinginkan oleh komunikator. Dalam
komunikasi ada 3 jenis model komunikasi, yaitu:
a.
Model Komunikasi
Linear (Persuasif)
b.
Model Komunikasi
Interaksinoal
c.
Model Komunikasi
Transaksional
Berikut
penjelasan masing – masing model komunikasi beserta penerapannya dalam
kebijakan perpajakan.
a.
Model Komunikasi Linear (Persuasif)
Model komunikasi linear adalah model
komunikasi satu arah dimana informasi berasal dari komunikator, informasi yang
disampaikan akan menghasilkan efek bagi komunikan namun tanpa menghasilkan feedback dari komunikan. Model ini
dikemukakan oleh Claude Shannon dan Warren Weaver pada tahun 1949 dalam buku The Mathematical of Communication.
Implementasi model komunikasi linear pada kebijakan
perpajakan adalah saat penyampaian informasi timeline tax amnesti. Direktorat
Jendral Pajak senantiasa meng-update timeline tax amnesti melalui situs www.pajak.go.id
b.
Model Komunikasi Interaksional
Menurut Mulyana, model komunikasi
interaksional adalah komunikasi sebagai proses sebab akibat atau aksi reaksi
yang arahnya bergantian. Didalam komunikasi interaksional, feedback sangat terasa antara komunikator dan komunikan. Feedback merupakan umpan balik yang
diberikan oleh komunikan maupun komunikator dalam bentuk verbal maupun
nonverbal, baik disengaja maupun tidak. Keunggulan model interaksional
dibandingkan model linear adalah komunikator dan komunikan saling
berpartisipasi aktif dalam proses komunikasi. Model komunikasi ini dikembangkan oleh Wilbur Schramm tahun 1954.
Selain feedback, hal penting lainnya adalah
adanya kesamaan pengalaman, budaya, keturunan, dan aspek lainnya yang
mempengaruhi kemampuan komunikasi seseorang.
Implementasi
model komunikasi interaksional pada kebijakan perpajakan adalah saat Direktorat
Jendral Pajak melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun
2018, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada
narasumber terkait hal yang kurang dimengerti sebagai bentuk interaksi antara
narasumber dan peserta sosialisasi.
c.
Model Komunikasi Transaksional
Model
komunikasi transaksional adalah model komunikasi yang menekankan pengiriman dan
penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus dalam suatu sistem
komunikasi. Proses komunikasi berlangsung secara kooperatif, komunikator dan
komunikan sama – sama bertanggungjawab terhadap keefektifan komunikasi.
Komunikator dan komunikan melakukan proses negosiasi makna sehingga tercipta
interaksi, integritas dan komunikasi walaupun keduanya memiliki latar belakang
pengalaman yang berbeda. Model komunikasi transaksional dikembangkan oleh Barnlund pada tahun
1970.
Implementasi model komunikasi
transaksional dalam kebijakan perpajakan adalah saat pelaksaan program Tax Amnesty, Direktorat Jendral Pajak
menyediakan petugas helpdesk yang siap membantu menjelaskan rincian program Tax Amnesty hingga wajib pajak benar –
benar terpenuhi informasi yang dibutuhkan terkait Tax Amnesty. Contoh lainnya adalah saat KPP Pratama Kudus
mendatangi Pasar Kliwon untuk mengedukasi para pedagang di pasar tersebut untuk
mengikuti program Tax Amnesty.
Ketidaktahuan para pedagang pasar akan program tersebut menjadi tanggungjawab
petugas KPP Pratama Kudus untuk mengedukasinya.
Daftar Pustaka:
1.
Winda Salsabila.
23 September 2015. 3 Model Komunikasi. Diperoleh 10 Oktober 2018, dari
2.
Rizwan Hanafi.
2015. Model Komunikasi (Linear, Interaksional, dan Transaksional). Diperoleh 10
Oktober 2018, dari
3.
Direktorat Jendral
Pajak. Diperoleh 10 Oktober 2018, dari
Josss
BalasHapusKeren kak, sangat menginspirasi heheheheheehhehe
BalasHapusOk gud 👌
BalasHapusMantap
BalasHapusamazing
BalasHapusMantep banget mbak
BalasHapusTulisannya menarikk🤗
BalasHapusSangat bermanfaat kak, terimakasih.
BalasHapusSangat bermanfaat kak, terimakasih.
BalasHapusWah ntaps
BalasHapusInspiratifff
BalasHapusMantabb
BalasHapus