KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
MATA KULIAH
KOMUNIKASI BISNIS
Dosen: Eman Sulaeman Nasim
KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018 MENGGUNAKAN
METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Disusun
Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma
III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan
KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018
MENGGUNAKAN METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Pada
tulisan kali ini, penulis akan menyampaikan informasi kepada pembaca mengenai
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Tulisan ini menjadi salah satu usaha
yang dapat penulis tempuh untuk menambah wawasan pembaca mengenai Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, meningkatkan pemahaman pembaca hingga
tercapainya kesepahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Hal
ini sejalan dengan teori model komunikasi transaksional. Setelah membaca
tulisan ini, pembaca diharapkan untuk terbentuk pemahaman baru, terjadi
perubahan perilaku sehingga tercapainya tujuan penyampaian informasi PP 23
tahun 2018.
- Sekilas tentang PP
23 Tahun 2018
Gambar 1 Pajak UMKM 0,5%
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018
mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan
Pemerintah nomor 23 tahun 2018 merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah
nomor 46 tahun 2013. Sejak diberlakukan tanggal 1 Juli 2018, Peraturan
Pemerintah ini mengubah tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%. Alasan
diturunkannya tarif PPh final tersebut antara lain:
- Untuk mendorong
peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal
- Memberi kemudahan
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
- Memberi keadilan
lebih bagi UMKM
- Memberi kesempatan
berkontribusi bagi negara
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan diberlakukanya Peraturan
Pemerintah nomor 23 tahun 2018, diantaranya:
1. Batas waktu pengenaan tarif 0,5% Peraturan Pemerintah
No. 23 tahun 2018
Gambar 2 Subyek Pajak
Pemerintah memberikan batasan waktu bagi Wajib Pajak yang ingin
memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang
Pribadi 7 tahun pajak
- Wajib Pajak Badan
berbentuk CV, firma, koperasi 4 tahun pajak
- Wajib Pajak Badan
berbentuk PT 3 tahun Pajak
Wajib Pajak kembali menggunakan tarif
normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Kebijana tersebut bertujuan untuk memberikan dorongan kepada wajib pajak dalam
penyelenggaraan pembukuan dan pengembangan usaha.
2. Ketentuan Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PP No 23
tahun 2018
Wajib pajak dengan peredaran bruto dibawah
Rp 4,8 Milyar yang dapat dikenai PPh final 0,5% adalah:
- Wajib Pajak Orang
Pribadi
- Wajib Pajak Badan
berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh
penghasilan dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Milyar.
Sedangkan yang tidak dapat menggunakan
tarif final 0,5% adalah:
Gambar 3 Bukan Obyek Pajak
- Wajib Pajak Orang
Pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas, termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP Orang Pribadi
dengan keahlian sejenis. Misalnya, kantor akuntan, firma hukum.
- Wajib Pajak yang
memperoleh penghasilan dari luar negeri dan terutang atau telah dibayar
pajaknya di luar negeri.
- Wajib Pajak yang
penghasilannya telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan perpajakan tersendiri.
- Wajib Pajak yang
memperoleh penghasilan kategori bukan obyek pajak.
3.
Sifat Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018
Penerapan PP 23 tahun 2018 bersifat
opsional, artinya Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh final 0,5% atau
tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008. Jika Wajib Pajak memilih menggunakan
tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008, wajib mengajukan permohonan kepada
Dirjen Pajak. Wajib pajak yang telah memilih menggunakan tarif normal, tidak
dapat memilih untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.
Sifat opsional ini memberikan keuntungan
bagi wajib pajak diantaranya:
- Wajib Pajak Orang
Pribadi dan badan yang belum menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan
tertib, penerapan PPh final 0,5% memberikan kemudahan untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan. Mengapa? Karena saat menggunakan PPh final 0,5%
perhitungan PPh terutang menjadi sangat sederhana, tetapi konsekwensi lainnya
adalah wajib pajak tetap membayar PPh final meskipun sedang mengalami kerugian
fiskal.
- Wajib Pajak Badan
yang telah menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan tertib dapat memilih
menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 yang mengacu pada lapisan
penghasilan kena pajak dan terbebas dari Pajak Penghasilan apabila mengalami
kerugian fiskal.
4.
Cara Perhitungan PP No 23 tahun 2018
0,5% dari omzet, dan dibayar dengan cara
setor:
- Setor sendiri
dengan menggunakan kode billing, penyetoran PPh final PP 23 tahun 2018 terutang
setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank
persepsi/pos,ATM/EDC, internet banking.
- Dipotong/dipungut
oleh pemotong/pemungut, dalam hal bertransaksi dengan pemotong/pemungut,
penyetoran PPh final wajib dilakukan oleh pemotong / pemungut, dan WP harus
mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan Surat Keterangan bahwa Wajib
Pajak bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP No 23 tahun 2018.
B. Upaya yang telah ditempuh Direktorat Jendral Pajak
untuk Menyampaikan Informasi PP 23 tahun 2018
Seperti
yang telah kita pelajari dikelas, ada 3 jenis model komunikasi yaitu model
komunikasi linear, interaksional dan transaksional. Dalam pembahasan kali ini
penulis akan memberikan contoh pada masing – masing model komunikasi yang telah
diimplementasikan oleh Direktorat Jendral Pajak.
1. Penggunaan Model Komunikasi Linear untuk Kegiatan
Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
Direktorat Jendral Pajak memanfaatan
sosial media dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018, diantaranya
melalui brosur
Gambar 4 Brosur PP 23 2018
2. Penggunaan Model Komunikasi Interaksional untuk
Kegiatan Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
Direktorat Jendral Pajak menyelenggarakan
kegiatan seminar untuk mensosialisasikan PP 23 tahun 2018 kepada masyarakat.
Dalam kegiatan seminar ini diadakan sesi tanya jawab antara audience dan
narasumber, sehingga baik narasumber maupun audience dapat menjadi komunikator
maupun komunikan.
Gambar 5 Talkshow PP 23 2018
3. Penggunaan Model Komunikasi Transaksional untuk
Kegiatan Penyampaian Infromasi PP 23 tahun 2018
Model komunikasi transaksional sangat
berperan penting dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018 kepada
masyarakat Indonesia. Diantaranya sosialisasi yang dilaksanakan oleh DJP, Kring Pajak meskipun bersifat umum kring pajak dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk bertanya seputar PP 23 tahun 2018, DJP juga memberikan
pelatihan bagi UMKM untuk mendorong peningkatan pendapatan UMKM serta asistensi
laporan keuangan UMKM agar pembukuan/pencatatan dilakukan secara tertib.
Gambar 6 Dialog dan Edukasi PP 23 2018
Gambar 7 Kring Pajak
Gambar 8 Asistensi Laporan Keuangan UMKM
Gambar 9 Pelatihan UMKM
Daftar
Pustaka:
Direktorat
Jendral Pajak. Diperoleh 17 Oktober 2018, dari
Detiknews. Diperoleh
15 Oktober 2018, dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar