Senin, 15 Oktober 2018

Informasi PP Nomor 23 tahun 2018


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018 MENGGUNAKAN METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan

KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018 MENGGUNAKAN METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL

      Pada tulisan kali ini, penulis akan menyampaikan informasi kepada pembaca mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Tulisan ini menjadi salah satu usaha yang dapat penulis tempuh untuk menambah wawasan pembaca mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, meningkatkan pemahaman pembaca hingga tercapainya kesepahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Hal ini sejalan dengan teori model komunikasi transaksional. Setelah membaca tulisan ini, pembaca diharapkan untuk terbentuk pemahaman baru, terjadi perubahan perilaku sehingga tercapainya tujuan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018.

  1. Sekilas tentang PP 23 Tahun 2018
Gambar  1 Pajak UMKM 0,5%
      Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Sejak diberlakukan tanggal 1 Juli 2018, Peraturan Pemerintah ini mengubah tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%. Alasan diturunkannya tarif PPh final tersebut antara lain:
-  Untuk mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal
-  Memberi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
-  Memberi keadilan lebih bagi UMKM
-   Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara
 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan diberlakukanya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, diantaranya:

1. Batas waktu pengenaan tarif 0,5% Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018
Gambar  2 Subyek Pajak
      Pemerintah memberikan batasan waktu bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
-   Wajib Pajak Orang Pribadi 7 tahun pajak
-   Wajib Pajak Badan berbentuk CV, firma, koperasi 4 tahun pajak
-   Wajib Pajak Badan berbentuk PT 3 tahun Pajak
Wajib Pajak kembali menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 setelah jangka waktu tersebut berakhir. Kebijana tersebut bertujuan untuk memberikan dorongan kepada wajib pajak dalam penyelenggaraan pembukuan dan pengembangan usaha.

2. Ketentuan Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PP No 23 tahun 2018
Wajib pajak dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Milyar yang dapat dikenai PPh final 0,5% adalah:
-        Wajib Pajak Orang Pribadi
-   Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Milyar.
Sedangkan yang tidak dapat menggunakan tarif final 0,5% adalah:
Gambar  3 Bukan Obyek Pajak
-    Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP Orang Pribadi dengan keahlian sejenis. Misalnya, kantor akuntan, firma hukum.
-   Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan terutang atau telah dibayar pajaknya di luar negeri.
-     Wajib Pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan tersendiri.
-        Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan kategori bukan obyek pajak.

3.      Sifat Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018
      Penerapan PP 23 tahun 2018 bersifat opsional, artinya Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh final 0,5% atau tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008. Jika Wajib Pajak memilih menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008, wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Wajib pajak yang telah memilih menggunakan tarif normal, tidak dapat memilih untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.
      Sifat opsional ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak diantaranya:
-   Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang belum menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan tertib, penerapan PPh final 0,5% memberikan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Mengapa? Karena saat menggunakan PPh final 0,5% perhitungan PPh terutang menjadi sangat sederhana, tetapi konsekwensi lainnya adalah wajib pajak tetap membayar PPh final meskipun sedang mengalami kerugian fiskal.
-      Wajib Pajak Badan yang telah menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan tertib dapat memilih menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 yang mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak dan terbebas dari Pajak Penghasilan apabila mengalami kerugian fiskal.

4.      Cara Perhitungan PP No 23 tahun 2018
      0,5% dari omzet, dan dibayar dengan cara setor:
-     Setor sendiri dengan menggunakan kode billing, penyetoran PPh final PP 23 tahun 2018 terutang setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank persepsi/pos,ATM/EDC, internet banking.
-  Dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut, dalam hal bertransaksi dengan pemotong/pemungut, penyetoran PPh final wajib dilakukan oleh pemotong / pemungut, dan WP harus mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP No 23 tahun 2018.




  B.   Upaya yang telah ditempuh Direktorat Jendral Pajak untuk Menyampaikan Informasi PP 23 tahun 2018
      Seperti yang telah kita pelajari dikelas, ada 3 jenis model komunikasi yaitu model komunikasi linear, interaksional dan transaksional. Dalam pembahasan kali ini penulis akan memberikan contoh pada masing – masing model komunikasi yang telah diimplementasikan oleh Direktorat Jendral Pajak.
1.    Penggunaan Model Komunikasi Linear untuk Kegiatan Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
      Direktorat Jendral Pajak memanfaatan sosial media dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018, diantaranya melalui brosur

Gambar  4 Brosur PP 23 2018

2. Penggunaan Model Komunikasi Interaksional untuk Kegiatan Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
      Direktorat Jendral Pajak menyelenggarakan kegiatan seminar untuk mensosialisasikan PP 23 tahun 2018 kepada masyarakat. Dalam kegiatan seminar ini diadakan sesi tanya jawab antara audience dan narasumber, sehingga baik narasumber maupun audience dapat menjadi komunikator maupun komunikan.
Gambar  5 Talkshow PP 23 2018

3. Penggunaan Model Komunikasi Transaksional untuk Kegiatan Penyampaian Infromasi PP 23 tahun 2018
      Model komunikasi transaksional sangat berperan penting dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018 kepada masyarakat Indonesia. Diantaranya sosialisasi yang dilaksanakan oleh DJP,Kring Pajak meskipun bersifat umum kring pajak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertanya seputar PP 23 tahun 2018, DJP juga memberikan pelatihan bagi UMKM untuk mendorong peningkatan pendapatan UMKM serta asistensi laporan keuangan UMKM agar pembukuan/pencatatan dilakukan secara tertib.

Gambar  6 Dialog dan Edukasi PP 23 2018
Gambar  7 Kring Pajak

Gambar  8 Asistensi Laporan Keuangan UMKM
Gambar  9 Pelatihan UMKM


Daftar Pustaka:
Direktorat Jendral Pajak. Diperoleh 17 Oktober 2018, dari
 Detiknews. Diperoleh 15 Oktober 2018, dari





Tidak ada komentar:

Posting Komentar