Rabu, 19 Desember 2018

Status Perpajakan Suami Istri

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

STATUS PERPAJAKAN SUAMI ISTRI
Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan



STATUS PERPAJAKAN SUAMI ISTRI
Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi (Form 1770 dan 1770S) ada 4 pilihan status kewajiba perpajakan suami istri. Keempatnya adalah
-          Kepala Keluarga (KK)
-          Hidup Berpisah (HB)
-          Pisah Harta (PH)
-          Manajemen Terpisah (MT)
         Keempat status tersebut memiliki perbedaan definisi dan perlakuan perpajakan. Berikut penjelasannya:

1.      Kepala Keluarga (KK)
      Status KK digunakan apabila penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak digabungkan sebagai satu kesatuan dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh Kepala Keluarga. Dalam hal ini, istri tidak memiki NPWP, NPWP suami akan sama dengan NPWP yang dipergunakan istri. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan disampaikan oleh suami, dengan penghasilan istri dilampirkan dalam SPT suami.


2.      Hidup Berpisah (HB)
      Status HB digunakan apabila suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim/bercerai. Dalam menghitung PTKP, status perpajakannya menjadi tidak kawin (TK). Perhitungan kewajiban perpajakan dilakukan masing – masing individu dan SPT disampaikan sendiri – sendiri.



3.      Pisah Harta (PH)
      Status PH digunakan apabila suami istri tidak bercerai/berpisah namun melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Dalam status ini, istri harus mempunyai NPWP sendiri dan dalam menghitung kewajiban perpajkannya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.

4.      Manajemen Terpisah (MT)
      Status MT digunakan apabila suami istri tidak bercerai tetapi istri menghendaki untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri dan terpisah dari suami, Suami istri tersebut memiliki NPWP yang berbeda dan kewajiban perpajkannya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.

Daftar Pustaka:

Direktorat Jendral Pajak. Diperoleh 19 Desember 2018, dari www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar