Senin, 15 Oktober 2018

Informasi PP Nomor 23 tahun 2018


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018 MENGGUNAKAN METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan

KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018 MENGGUNAKAN METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL

      Pada tulisan kali ini, penulis akan menyampaikan informasi kepada pembaca mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Tulisan ini menjadi salah satu usaha yang dapat penulis tempuh untuk menambah wawasan pembaca mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, meningkatkan pemahaman pembaca hingga tercapainya kesepahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Hal ini sejalan dengan teori model komunikasi transaksional. Setelah membaca tulisan ini, pembaca diharapkan untuk terbentuk pemahaman baru, terjadi perubahan perilaku sehingga tercapainya tujuan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018.

  1. Sekilas tentang PP 23 Tahun 2018
Gambar  1 Pajak UMKM 0,5%
      Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Sejak diberlakukan tanggal 1 Juli 2018, Peraturan Pemerintah ini mengubah tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%. Alasan diturunkannya tarif PPh final tersebut antara lain:
-  Untuk mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal
-  Memberi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
-  Memberi keadilan lebih bagi UMKM
-   Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara
 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan diberlakukanya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, diantaranya:

1. Batas waktu pengenaan tarif 0,5% Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018
Gambar  2 Subyek Pajak
      Pemerintah memberikan batasan waktu bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
-   Wajib Pajak Orang Pribadi 7 tahun pajak
-   Wajib Pajak Badan berbentuk CV, firma, koperasi 4 tahun pajak
-   Wajib Pajak Badan berbentuk PT 3 tahun Pajak
Wajib Pajak kembali menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 setelah jangka waktu tersebut berakhir. Kebijana tersebut bertujuan untuk memberikan dorongan kepada wajib pajak dalam penyelenggaraan pembukuan dan pengembangan usaha.

2. Ketentuan Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PP No 23 tahun 2018
Wajib pajak dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Milyar yang dapat dikenai PPh final 0,5% adalah:
-        Wajib Pajak Orang Pribadi
-   Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Milyar.
Sedangkan yang tidak dapat menggunakan tarif final 0,5% adalah:
Gambar  3 Bukan Obyek Pajak
-    Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP Orang Pribadi dengan keahlian sejenis. Misalnya, kantor akuntan, firma hukum.
-   Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan terutang atau telah dibayar pajaknya di luar negeri.
-     Wajib Pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan tersendiri.
-        Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan kategori bukan obyek pajak.

3.      Sifat Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018
      Penerapan PP 23 tahun 2018 bersifat opsional, artinya Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh final 0,5% atau tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008. Jika Wajib Pajak memilih menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008, wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Wajib pajak yang telah memilih menggunakan tarif normal, tidak dapat memilih untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.
      Sifat opsional ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak diantaranya:
-   Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang belum menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan tertib, penerapan PPh final 0,5% memberikan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Mengapa? Karena saat menggunakan PPh final 0,5% perhitungan PPh terutang menjadi sangat sederhana, tetapi konsekwensi lainnya adalah wajib pajak tetap membayar PPh final meskipun sedang mengalami kerugian fiskal.
-      Wajib Pajak Badan yang telah menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan tertib dapat memilih menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 yang mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak dan terbebas dari Pajak Penghasilan apabila mengalami kerugian fiskal.

4.      Cara Perhitungan PP No 23 tahun 2018
      0,5% dari omzet, dan dibayar dengan cara setor:
-     Setor sendiri dengan menggunakan kode billing, penyetoran PPh final PP 23 tahun 2018 terutang setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank persepsi/pos,ATM/EDC, internet banking.
-  Dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut, dalam hal bertransaksi dengan pemotong/pemungut, penyetoran PPh final wajib dilakukan oleh pemotong / pemungut, dan WP harus mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP No 23 tahun 2018.




  B.   Upaya yang telah ditempuh Direktorat Jendral Pajak untuk Menyampaikan Informasi PP 23 tahun 2018
      Seperti yang telah kita pelajari dikelas, ada 3 jenis model komunikasi yaitu model komunikasi linear, interaksional dan transaksional. Dalam pembahasan kali ini penulis akan memberikan contoh pada masing – masing model komunikasi yang telah diimplementasikan oleh Direktorat Jendral Pajak.
1.    Penggunaan Model Komunikasi Linear untuk Kegiatan Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
      Direktorat Jendral Pajak memanfaatan sosial media dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018, diantaranya melalui brosur

Gambar  4 Brosur PP 23 2018

2. Penggunaan Model Komunikasi Interaksional untuk Kegiatan Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
      Direktorat Jendral Pajak menyelenggarakan kegiatan seminar untuk mensosialisasikan PP 23 tahun 2018 kepada masyarakat. Dalam kegiatan seminar ini diadakan sesi tanya jawab antara audience dan narasumber, sehingga baik narasumber maupun audience dapat menjadi komunikator maupun komunikan.
Gambar  5 Talkshow PP 23 2018

3. Penggunaan Model Komunikasi Transaksional untuk Kegiatan Penyampaian Infromasi PP 23 tahun 2018
      Model komunikasi transaksional sangat berperan penting dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018 kepada masyarakat Indonesia. Diantaranya sosialisasi yang dilaksanakan oleh DJP,Kring Pajak meskipun bersifat umum kring pajak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertanya seputar PP 23 tahun 2018, DJP juga memberikan pelatihan bagi UMKM untuk mendorong peningkatan pendapatan UMKM serta asistensi laporan keuangan UMKM agar pembukuan/pencatatan dilakukan secara tertib.

Gambar  6 Dialog dan Edukasi PP 23 2018
Gambar  7 Kring Pajak

Gambar  8 Asistensi Laporan Keuangan UMKM
Gambar  9 Pelatihan UMKM


Daftar Pustaka:
Direktorat Jendral Pajak. Diperoleh 17 Oktober 2018, dari
 Detiknews. Diperoleh 15 Oktober 2018, dari





Senin, 08 Oktober 2018

Analisis Model Komunikasi Doa


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

ANALISIS MODEL KOMUNIKASI DOA

Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan


ANALISIS MODEL KOMUNIKASI DOA

      Apakah doa merupakan model komunikasi linear? model komunikasi linear adalah model komunikasi satu arah, dimana proses penyampaian pesan dilakukan oleh komunikator saja tanpa adanya feedback atau umpan balik oleh komunikan. Selain model komunikasi linear, ada 2 jenis model komunikasi lainnya yaitu interaksional dan transaksional. Model komunikasi interaksional adalah model komunikasi dua arah, komunikator dapat menjadi komunikan begitu pula sebaliknya. Selanjutnya, model komunikasi transaksional adalah model komunikasi yang menitikberatkan pada pertukaran pesan yang berlangsung secara terus – menerus dalam suatu sistem komunikasi. Lalu, apakah doa merupakan model komunikasi linear?
     Sebelum menjawab pertanyaan mengenai model komunikasi doa, mari kita ketahui terlebih dahulu definisi doa menurut KBBI dan Wikipedia. Menurut KBBI, doa adalah permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. sedangkan menurut Wikipedia, doa adalah rayuan kepada Allah (Tuhan) untuk penganut Islam. Caranya adalah dengan meletakkan tangan dihadapan dan menghadap kedua tapak tangan keatas. Ia sering dilakukan setelah sembahyang, sewaktu mengambil air sembahyang (wudhu), waktu makan dan minum, berniat puasa dan sebelum tidur. Ia juga digunakan dengan beberapa niat pada perbuatan yang baik menurut ajaran agama islam.
      Untuk menjawab model komunikasi doa, penulis berpedoman pada salah satu ayat yaitu QS Ghafir: 60, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang – orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”. Dari ayat tersebut penulis simpulkan, sesungguhnya doa – doa seseorang akan diperkenankan oleh Allah. Doa sebagai perantara pesan komunikator (manusia) kepada komunikan (Allah SWT). Wujud dikabulkannya atau dijawabnya doa tidak selalu dapat diukur dengan materi, terkadang Allah SWT menjawab doa kita dengan cukup memberikan rasa nyaman, iklas, sabar. Seperti firman Allah SWT QS Al – Baqarah: 186, “Dan apabila hamba – hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasannya aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaku.”  Sebab segala sesuatu apapun wujudnya hanya datang dari Allah SWT. Penulis mengangap doa merupakan model komunikasi interaksional antara manusia dan Tuhannya.
      Namun, adakalanya doa – doa yang kita panjatkan tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Jika kita kaitkan dengan model komunikasi, kita mengetahui ada gangguan – gangguan dalam menyampaikan pesan kepada komunikan. Gangguan tersebut dapat berupa kedzaliman, sikap melampaui batas terhadap orang lain, terburu – buru untuk dikabulkan, tidak membebaskan diri dari harta yang haram sebagaimana sabda Rasulullah SAW, seorang laki – laki telah memiliki semua sebab dikabulkannya doa, akan tetapi makanan dan minumannya haram dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka beliau bersabda “bagaimana bisa doanya dikabulkan” (HR Muslim Nomor 1015). Adanya gangguan – gangguan tersebut akan merubah model komunikasi manusia dan Tuhan dari komunikasi interaksional menjadi komunikasi linear, sebab Allah tidak akan mengabulkan permintaannya dan komunikasi akan berlangsung satu arah saja.
      Kesimpulannya, doa dapat menjadi model komunikasi transaksional maupun linear, tergantung bagaimana gangguan dapat mempengaruhi dikabulkannya doa kita kepada Tuhan.

Daftar Pustaka
1.      Wikipedia. Doa. Diperoleh 9 Oktober 2018 pada
2.      Kamus Besar Bahasa Indonesia. Doa. Diperoleh 9 Oktober 2018 pada


Analisis Implementasi Model Komunikasi dalam Kebijakan Perpajakan


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS



Dosen: Eman Sulaeman Nasim

ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI DALAM KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan

ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI DALAM KEBIJAKAN PERPAJAKAN

      Komunikasi adalah suatu proses dialihkannya ide dari satu sumber kepada satu atau banyak penerima dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Komunikasi bertujuan untuk menyampaikan informasi (transfer information), komunikasi dinilai berhasil apabila komunikan mengikuti apa yang diinginkan oleh komunikator. Dalam komunikasi ada 3 jenis model komunikasi, yaitu:
a.       Model Komunikasi Linear (Persuasif)
b.      Model Komunikasi Interaksinoal
c.       Model Komunikasi Transaksional
Berikut penjelasan masing – masing model komunikasi beserta penerapannya dalam kebijakan perpajakan.
a.      Model Komunikasi Linear (Persuasif)
      Model komunikasi linear adalah model komunikasi satu arah dimana informasi berasal dari komunikator, informasi yang disampaikan akan menghasilkan efek bagi komunikan namun tanpa menghasilkan feedback dari komunikan. Model ini dikemukakan oleh Claude Shannon dan Warren Weaver pada tahun 1949 dalam buku The Mathematical of Communication.
Implementasi model komunikasi linear pada kebijakan perpajakan adalah saat penyampaian informasi timeline tax amnesti. Direktorat Jendral Pajak senantiasa meng-update timeline tax amnesti melalui situs www.pajak.go.id

b.      Model Komunikasi Interaksional
      Menurut Mulyana, model komunikasi interaksional adalah komunikasi sebagai proses sebab akibat atau aksi reaksi yang arahnya bergantian. Didalam komunikasi interaksional, feedback sangat terasa antara komunikator dan komunikan. Feedback merupakan umpan balik yang diberikan oleh komunikan maupun komunikator dalam bentuk verbal maupun nonverbal, baik disengaja maupun tidak. Keunggulan model interaksional dibandingkan model linear adalah komunikator dan komunikan saling berpartisipasi aktif dalam proses komunikasi.  Model komunikasi ini dikembangkan oleh Wilbur Schramm tahun 1954.
       Selain feedback, hal penting lainnya adalah adanya kesamaan pengalaman, budaya, keturunan, dan aspek lainnya yang mempengaruhi kemampuan komunikasi seseorang.
 Implementasi model komunikasi interaksional pada kebijakan perpajakan adalah saat Direktorat Jendral Pajak melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait hal yang kurang dimengerti sebagai bentuk interaksi antara narasumber dan peserta sosialisasi.



c.       Model Komunikasi Transaksional
      Model komunikasi transaksional adalah model komunikasi yang menekankan pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus dalam suatu sistem komunikasi. Proses komunikasi berlangsung secara kooperatif, komunikator dan komunikan sama – sama bertanggungjawab terhadap keefektifan komunikasi. Komunikator dan komunikan melakukan proses negosiasi makna sehingga tercipta interaksi, integritas dan komunikasi walaupun keduanya memiliki latar belakang pengalaman yang berbeda. Model komunikasi transaksional dikembangkan oleh Barnlund pada tahun 1970.
      Implementasi model komunikasi transaksional dalam kebijakan perpajakan adalah saat pelaksaan program Tax Amnesty, Direktorat Jendral Pajak menyediakan petugas helpdesk yang siap membantu menjelaskan rincian program Tax Amnesty hingga wajib pajak benar – benar terpenuhi informasi yang dibutuhkan terkait Tax Amnesty. Contoh lainnya adalah saat KPP Pratama Kudus mendatangi Pasar Kliwon untuk mengedukasi para pedagang di pasar tersebut untuk mengikuti program Tax Amnesty. Ketidaktahuan para pedagang pasar akan program tersebut menjadi tanggungjawab petugas KPP Pratama Kudus untuk mengedukasinya.




Daftar Pustaka:
1.      Winda Salsabila. 23 September 2015. 3 Model Komunikasi. Diperoleh 10 Oktober 2018, dari
2.      Rizwan Hanafi. 2015. Model Komunikasi (Linear, Interaksional, dan Transaksional). Diperoleh 10 Oktober 2018, dari
3.      Direktorat Jendral Pajak. Diperoleh 10 Oktober 2018, dari


Minggu, 07 Oktober 2018

Kenali Penulis


Kenali Penulis


Halo, perkenalkan nama saya Diah Ayu Tristianti. Saat ini saya merupakan mahasiswi Diploma III Pajak Politeknik Keuangan Negara STAN. Saya lahir di Jepara, 06 April 1998. Namun setelah tahun 1999 hingga sekarang saya tinggal di Kudus, Jawa Tengah tepatnya di Desa Kedungsari RT 05 RW 04 Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Selama 2 tahun terakhir, saya tinggal didekat kampus Politeknik Keuangan Negara STAN di Jalan Salak Blok A10 No 3 Bintaro Tangerang Selatan. Sekitar 10 menit dari kampus jika ditempuh dengan jalan kaki.
Pendidikan dasar saya di MI Matholibul Ulum 1 Kedungsari, saya lulus tahun 2010. Setelah itu saya melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Gebog, saya lulus tahun 2013. Lalu, sebelum berkuliah di Politeknik Keuangan Negara STAN, saya menempuh pendidikan kejuruan di SMK Negeri 1 Kudus jurusan akuntansi, saya lulus tahun 2016. Dan alhamdulillah ditahun yang sama saya lolos Ujian Saringan Masuk (USM) Politeknik Keuangan Negara STAN. Saat ini adalah tahun ketiga saya di Politeknik Keuangan Negara STAN dan InshaAllah tahun depan saya bisa membawa kedua orangtua saya mendampingi saya wisuda.
Semasa SMK, saya aktif di English Club sekolah. Saya sempat menjuarai beberapa perlombaan debate, speech, dan essai. Salah satu penghargaan yang saya peroleh adalah sebagai juara III Academic Essay, Writing and Presentation GPBN 2015 tingkat Jawa Tengah. Kegemaran itupun saya lanjutkan di kampus Politeknik Keuangan Negara STAN. 2 tahun terakhir saya aktif menjadi pengurus STAN English Club. Selain itu, saya juga gemar membaca dan menonton film. Penulis favorit saya adalah Tere Liye, salah satu bukunya yang berjudul “Daun yang Jatuh tak Pernah Membenci Angin” merupakan buku favorit saya. Sedangkan untuk film, saat ini saya sedang tertarik mengikuti film James Bond, salah satu film James Bond favorit saya adalah Skyfall.
Dalam hidup tentunya saya memiliki role model. Tokoh yang menginspirasi saya adalah Ibu Sri Mulyani Indrawati. Mengapa saya mengidolakan beliau? Menurut saya beliau adalah sosok perempuan mandiri dan pekerja keras. Sudah banyak sumbangsihnya untuk Indonesia selama beliau menjabat menjadi Menteri Keuangan. Banyak program – program baru yang beliau jalankan.
Selanjutnya saya akan membahas mengenai mata pelajaran yang menjadi kegemaran saya. Saya adalah tipikal orang yang tidak tertarik pada rumus – rumus. Saya lebih tertarik pada pelajaran – pelajaran yang dapat melatih kemampuan public speaking saya dan mempelajari suatu regulasi undang – undang.
Terakhir, saya adalah penggemar masakan timur tengah, olahan daging, dan berbagai sajian minuman greentea. Saya sering menghabiskan waktu libur saya untuk menjelajah tempat – tempat baru untuk mencicipi kuliner khas tempat tersebut.
Sekian perkenalan diri dari saya, semoga blog ini dapat senantiasa memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca sekalian 😊 terima kasih