Rabu, 19 Desember 2018

Status Perpajakan Suami Istri

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

STATUS PERPAJAKAN SUAMI ISTRI
Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan



STATUS PERPAJAKAN SUAMI ISTRI
Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi (Form 1770 dan 1770S) ada 4 pilihan status kewajiba perpajakan suami istri. Keempatnya adalah
-          Kepala Keluarga (KK)
-          Hidup Berpisah (HB)
-          Pisah Harta (PH)
-          Manajemen Terpisah (MT)
         Keempat status tersebut memiliki perbedaan definisi dan perlakuan perpajakan. Berikut penjelasannya:

1.      Kepala Keluarga (KK)
      Status KK digunakan apabila penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak digabungkan sebagai satu kesatuan dan kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh Kepala Keluarga. Dalam hal ini, istri tidak memiki NPWP, NPWP suami akan sama dengan NPWP yang dipergunakan istri. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan disampaikan oleh suami, dengan penghasilan istri dilampirkan dalam SPT suami.


2.      Hidup Berpisah (HB)
      Status HB digunakan apabila suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim/bercerai. Dalam menghitung PTKP, status perpajakannya menjadi tidak kawin (TK). Perhitungan kewajiban perpajakan dilakukan masing – masing individu dan SPT disampaikan sendiri – sendiri.



3.      Pisah Harta (PH)
      Status PH digunakan apabila suami istri tidak bercerai/berpisah namun melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Dalam status ini, istri harus mempunyai NPWP sendiri dan dalam menghitung kewajiban perpajkannya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.

4.      Manajemen Terpisah (MT)
      Status MT digunakan apabila suami istri tidak bercerai tetapi istri menghendaki untuk melakukan kewajiban perpajakannya sendiri dan terpisah dari suami, Suami istri tersebut memiliki NPWP yang berbeda dan kewajiban perpajkannya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.

Daftar Pustaka:

Direktorat Jendral Pajak. Diperoleh 19 Desember 2018, dari www.pajak.go.id

Rabu, 28 November 2018

Upaya Peningkatan Jumlah Wajib Pajak dan Target Pajak


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

UPAYA UNTUK MENINGKATKAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN TARGET PAJAK
Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan


Upaya untuk Meningkatkan Wajib Pajak dan Penerimaan Target Pajak

Stategi untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat ditempuh beberapa cara, diantaranya:
1.       Memperbaiki administrasi data
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Direktorat Jenderal Pajak berupaya menciptakan sistem yang terintegrasi. Dengan teknologi yang terintegrasi, upaya tax avoidance maupun evasion Wajib Pajak dapat terdeteksi. Namun, pemerintah harus berinvestasi dalam jumlah yang cukup besar dalam menciptakan sistem tersebut.
2.       Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pegawai Pajak


Peningkatan kualitas pelayanan perlu ditingkatkan agar tidak terjadi multi-interpretasi pemahaman oleh wajib pajak dan wajib pajak merasa nyaman atas pelayanan Kantor Pajak. Hal tersebut dapat dilakukan melalui: kecepatan pelayanan wajib pajak, kecepatan pengurusan persuratan
Peningkatan kuantitas pegawai pajak juga perlu dilakukan mengingat banyaknya jumlah wajib pajak, sehingga Account Representative dapat secara optimal menangani wajib pajaknya.
Contoh:
3.       Law Enforcement
Law Enforcement dilakukan baik di sektor internal pemerintah maupun eksternal. Walaupun kinerja Direktorat Jenderal Pajak sudah cukup bagus terkait ketepatan waktu, disiplin, dan target kinerja. Namun, perlu ditingkatkan aturan mengenai tindak pidana korupsi, mengingat Direktorat Jenderal Pajak merupakan instansi pengawal pendapatan negara. Dari sektor eksternal, wajib pajak membutuhkan kepastian hukum dalam pembayaran pajaknya.

4.       Memperluas Basis Pajak
Yaitu menambah orang yang wajib membayar pajak namun belum membayar pajak dengan benar. Baik yang sudah mempunyai NPWP maupun belum mempunyai NPWP. Hal ini dapat dilakukan melalui seksi ekstentifikasi.
Contoh:
1.        Upaya KPP Pratama Kudus dalam melakukan inovasi untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Yaitu dengan membuka pelayanan di Pasar Kliwon. Tujuannya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Pada tahun 2016 realisasi penerimaan pajak mencapai 400% dari target


2.       Seminar Kewirausahaan yang dilakukan oleh UMKM Sahabat Pajak (USP) dan KPP Pratama Pondok Aren. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan peran serta UMKM dalam membangun negara salah satunya dengan membayar pajak.

Senin, 15 Oktober 2018

Informasi PP Nomor 23 tahun 2018


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018 MENGGUNAKAN METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan

KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI PP 23 TAHUN 2018 MENGGUNAKAN METODE KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL

      Pada tulisan kali ini, penulis akan menyampaikan informasi kepada pembaca mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Tulisan ini menjadi salah satu usaha yang dapat penulis tempuh untuk menambah wawasan pembaca mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, meningkatkan pemahaman pembaca hingga tercapainya kesepahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Hal ini sejalan dengan teori model komunikasi transaksional. Setelah membaca tulisan ini, pembaca diharapkan untuk terbentuk pemahaman baru, terjadi perubahan perilaku sehingga tercapainya tujuan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018.

  1. Sekilas tentang PP 23 Tahun 2018
Gambar  1 Pajak UMKM 0,5%
      Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Sejak diberlakukan tanggal 1 Juli 2018, Peraturan Pemerintah ini mengubah tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%. Alasan diturunkannya tarif PPh final tersebut antara lain:
-  Untuk mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal
-  Memberi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
-  Memberi keadilan lebih bagi UMKM
-   Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara
 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan diberlakukanya Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, diantaranya:

1. Batas waktu pengenaan tarif 0,5% Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018
Gambar  2 Subyek Pajak
      Pemerintah memberikan batasan waktu bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
-   Wajib Pajak Orang Pribadi 7 tahun pajak
-   Wajib Pajak Badan berbentuk CV, firma, koperasi 4 tahun pajak
-   Wajib Pajak Badan berbentuk PT 3 tahun Pajak
Wajib Pajak kembali menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 setelah jangka waktu tersebut berakhir. Kebijana tersebut bertujuan untuk memberikan dorongan kepada wajib pajak dalam penyelenggaraan pembukuan dan pengembangan usaha.

2. Ketentuan Wajib Pajak yang Dapat Memanfaatkan PP No 23 tahun 2018
Wajib pajak dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Milyar yang dapat dikenai PPh final 0,5% adalah:
-        Wajib Pajak Orang Pribadi
-   Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Milyar.
Sedangkan yang tidak dapat menggunakan tarif final 0,5% adalah:
Gambar  3 Bukan Obyek Pajak
-    Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP Orang Pribadi dengan keahlian sejenis. Misalnya, kantor akuntan, firma hukum.
-   Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri dan terutang atau telah dibayar pajaknya di luar negeri.
-     Wajib Pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan tersendiri.
-        Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan kategori bukan obyek pajak.

3.      Sifat Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018
      Penerapan PP 23 tahun 2018 bersifat opsional, artinya Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh final 0,5% atau tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008. Jika Wajib Pajak memilih menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008, wajib mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Wajib pajak yang telah memilih menggunakan tarif normal, tidak dapat memilih untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.
      Sifat opsional ini memberikan keuntungan bagi wajib pajak diantaranya:
-   Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang belum menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan tertib, penerapan PPh final 0,5% memberikan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Mengapa? Karena saat menggunakan PPh final 0,5% perhitungan PPh terutang menjadi sangat sederhana, tetapi konsekwensi lainnya adalah wajib pajak tetap membayar PPh final meskipun sedang mengalami kerugian fiskal.
-      Wajib Pajak Badan yang telah menyelenggarakan kewajiban pembukuan dengan tertib dapat memilih menggunakan tarif normal pasal 17 UU 36 tahun 2008 yang mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak dan terbebas dari Pajak Penghasilan apabila mengalami kerugian fiskal.

4.      Cara Perhitungan PP No 23 tahun 2018
      0,5% dari omzet, dan dibayar dengan cara setor:
-     Setor sendiri dengan menggunakan kode billing, penyetoran PPh final PP 23 tahun 2018 terutang setiap bulan untuk setiap tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank persepsi/pos,ATM/EDC, internet banking.
-  Dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut, dalam hal bertransaksi dengan pemotong/pemungut, penyetoran PPh final wajib dilakukan oleh pemotong / pemungut, dan WP harus mengajukan permohonan ke KPP untuk diterbitkan Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai PPh berdasarkan PP No 23 tahun 2018.




  B.   Upaya yang telah ditempuh Direktorat Jendral Pajak untuk Menyampaikan Informasi PP 23 tahun 2018
      Seperti yang telah kita pelajari dikelas, ada 3 jenis model komunikasi yaitu model komunikasi linear, interaksional dan transaksional. Dalam pembahasan kali ini penulis akan memberikan contoh pada masing – masing model komunikasi yang telah diimplementasikan oleh Direktorat Jendral Pajak.
1.    Penggunaan Model Komunikasi Linear untuk Kegiatan Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
      Direktorat Jendral Pajak memanfaatan sosial media dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018, diantaranya melalui brosur

Gambar  4 Brosur PP 23 2018

2. Penggunaan Model Komunikasi Interaksional untuk Kegiatan Penyampaian Informasi PP 23 tahun 2018
      Direktorat Jendral Pajak menyelenggarakan kegiatan seminar untuk mensosialisasikan PP 23 tahun 2018 kepada masyarakat. Dalam kegiatan seminar ini diadakan sesi tanya jawab antara audience dan narasumber, sehingga baik narasumber maupun audience dapat menjadi komunikator maupun komunikan.
Gambar  5 Talkshow PP 23 2018

3. Penggunaan Model Komunikasi Transaksional untuk Kegiatan Penyampaian Infromasi PP 23 tahun 2018
      Model komunikasi transaksional sangat berperan penting dalam kegiatan penyampaian informasi PP 23 tahun 2018 kepada masyarakat Indonesia. Diantaranya sosialisasi yang dilaksanakan oleh DJP,Kring Pajak meskipun bersifat umum kring pajak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertanya seputar PP 23 tahun 2018, DJP juga memberikan pelatihan bagi UMKM untuk mendorong peningkatan pendapatan UMKM serta asistensi laporan keuangan UMKM agar pembukuan/pencatatan dilakukan secara tertib.

Gambar  6 Dialog dan Edukasi PP 23 2018
Gambar  7 Kring Pajak

Gambar  8 Asistensi Laporan Keuangan UMKM
Gambar  9 Pelatihan UMKM


Daftar Pustaka:
Direktorat Jendral Pajak. Diperoleh 17 Oktober 2018, dari
 Detiknews. Diperoleh 15 Oktober 2018, dari





Senin, 08 Oktober 2018

Analisis Model Komunikasi Doa


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

MATA KULIAH KOMUNIKASI BISNIS


Dosen: Eman Sulaeman Nasim

ANALISIS MODEL KOMUNIKASI DOA

Disusun Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan


ANALISIS MODEL KOMUNIKASI DOA

      Apakah doa merupakan model komunikasi linear? model komunikasi linear adalah model komunikasi satu arah, dimana proses penyampaian pesan dilakukan oleh komunikator saja tanpa adanya feedback atau umpan balik oleh komunikan. Selain model komunikasi linear, ada 2 jenis model komunikasi lainnya yaitu interaksional dan transaksional. Model komunikasi interaksional adalah model komunikasi dua arah, komunikator dapat menjadi komunikan begitu pula sebaliknya. Selanjutnya, model komunikasi transaksional adalah model komunikasi yang menitikberatkan pada pertukaran pesan yang berlangsung secara terus – menerus dalam suatu sistem komunikasi. Lalu, apakah doa merupakan model komunikasi linear?
     Sebelum menjawab pertanyaan mengenai model komunikasi doa, mari kita ketahui terlebih dahulu definisi doa menurut KBBI dan Wikipedia. Menurut KBBI, doa adalah permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. sedangkan menurut Wikipedia, doa adalah rayuan kepada Allah (Tuhan) untuk penganut Islam. Caranya adalah dengan meletakkan tangan dihadapan dan menghadap kedua tapak tangan keatas. Ia sering dilakukan setelah sembahyang, sewaktu mengambil air sembahyang (wudhu), waktu makan dan minum, berniat puasa dan sebelum tidur. Ia juga digunakan dengan beberapa niat pada perbuatan yang baik menurut ajaran agama islam.
      Untuk menjawab model komunikasi doa, penulis berpedoman pada salah satu ayat yaitu QS Ghafir: 60, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang – orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.”. Dari ayat tersebut penulis simpulkan, sesungguhnya doa – doa seseorang akan diperkenankan oleh Allah. Doa sebagai perantara pesan komunikator (manusia) kepada komunikan (Allah SWT). Wujud dikabulkannya atau dijawabnya doa tidak selalu dapat diukur dengan materi, terkadang Allah SWT menjawab doa kita dengan cukup memberikan rasa nyaman, iklas, sabar. Seperti firman Allah SWT QS Al – Baqarah: 186, “Dan apabila hamba – hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasannya aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaku.”  Sebab segala sesuatu apapun wujudnya hanya datang dari Allah SWT. Penulis mengangap doa merupakan model komunikasi interaksional antara manusia dan Tuhannya.
      Namun, adakalanya doa – doa yang kita panjatkan tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Jika kita kaitkan dengan model komunikasi, kita mengetahui ada gangguan – gangguan dalam menyampaikan pesan kepada komunikan. Gangguan tersebut dapat berupa kedzaliman, sikap melampaui batas terhadap orang lain, terburu – buru untuk dikabulkan, tidak membebaskan diri dari harta yang haram sebagaimana sabda Rasulullah SAW, seorang laki – laki telah memiliki semua sebab dikabulkannya doa, akan tetapi makanan dan minumannya haram dan ia diberi makan dengan yang haram. Maka beliau bersabda “bagaimana bisa doanya dikabulkan” (HR Muslim Nomor 1015). Adanya gangguan – gangguan tersebut akan merubah model komunikasi manusia dan Tuhan dari komunikasi interaksional menjadi komunikasi linear, sebab Allah tidak akan mengabulkan permintaannya dan komunikasi akan berlangsung satu arah saja.
      Kesimpulannya, doa dapat menjadi model komunikasi transaksional maupun linear, tergantung bagaimana gangguan dapat mempengaruhi dikabulkannya doa kita kepada Tuhan.

Daftar Pustaka
1.      Wikipedia. Doa. Diperoleh 9 Oktober 2018 pada
2.      Kamus Besar Bahasa Indonesia. Doa. Diperoleh 9 Oktober 2018 pada