KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK
KEUANGAN NEGARA STAN
MATA KULIAH
KOMUNIKASI BISNIS
Dosen: Eman Sulaeman Nasim
STATUS PERPAJAKAN SUAMI ISTRI
Disusun
Oleh:
Diah Ayu Tristianti
5 – 07 / 2301160196 / 11
Tahun Ajaran: 2018 / 2019
Mahasiswa Program Diploma
III Keuangan
Spesialisasi Perpajakan
STATUS PERPAJAKAN SUAMI ISTRI
Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak
Penghasilan orang pribadi (Form 1770 dan 1770S) ada 4 pilihan status kewajiba
perpajakan suami istri. Keempatnya adalah
-
Kepala Keluarga
(KK)
-
Hidup Berpisah
(HB)
-
Pisah Harta (PH)
-
Manajemen Terpisah
(MT)
Keempat status tersebut memiliki perbedaan
definisi dan perlakuan perpajakan. Berikut penjelasannya:
1.
Kepala Keluarga (KK)
Status KK digunakan apabila penghasilan
dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak digabungkan sebagai satu kesatuan dan
kewajiban perpajakannya dipenuhi oleh Kepala Keluarga. Dalam hal ini, istri
tidak memiki NPWP, NPWP suami akan sama dengan NPWP yang dipergunakan istri. Surat
Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan disampaikan oleh suami, dengan penghasilan
istri dilampirkan dalam SPT suami.
2.
Hidup Berpisah (HB)
Status HB digunakan apabila suami istri
telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim/bercerai. Dalam menghitung PTKP,
status perpajakannya menjadi tidak kawin (TK). Perhitungan kewajiban perpajakan
dilakukan masing – masing individu dan SPT disampaikan sendiri – sendiri.
3.
Pisah Harta (PH)
Status
PH digunakan apabila suami istri tidak bercerai/berpisah namun melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Dalam status ini, istri harus
mempunyai NPWP sendiri dan dalam menghitung kewajiban perpajkannya dihitung
berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian
dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto keduanya.
4.
Manajemen Terpisah (MT)
Status MT digunakan apabila suami istri
tidak bercerai tetapi istri menghendaki untuk melakukan kewajiban perpajakannya
sendiri dan terpisah dari suami, Suami istri tersebut memiliki NPWP yang berbeda
dan kewajiban perpajkannya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto
suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan
penghasilan neto keduanya.
Daftar Pustaka:
Direktorat Jendral Pajak. Diperoleh 19 Desember 2018,
dari www.pajak.go.id